Laksanaan Rehabilitasi ABH, Bapas Lahat Kemenkumham Sumsel Bersinergi Dengan PN Pagaralam

Laksanaan Rehabilitasi ABH, Bapas Lahat Kemenkumham Sumsel Bersinergi Dengan PN Pagaralam

Foto: Reri/Pagaralampos.co KOORDINASI : Kasubsi BKA, Rinaldi Ahmad menyerahkan laporan pengawasan pelaksanaan program rehabilitasi medis ABH yang terjerat kasus Narkotika ke PN Pagaralam.--

PAGARALAM, PAGARALAMPOS.CO - Bapas Lahat Kemenkumham Provinsi Sumatera Selatan melaksanakan koordinasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Pagar Alam melalui Hakim Anak, Rabu 31 Agustus 2022.

Kepala Bapas Lahat Kemenkumham Sumsel, Perimansyah melalui Kepala Subseksi Bimbingan Klien Anak (Kasubsi BKA) Rinaldi Ahmad mengatakan,

koordinasi ini membahas pelaksanaan Rehabilitasi ABH di Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) BEKISA Foundation Pagaralam.

“Saya ditugaskan Kabapas untuk melakukan koordinasi dengan hakim anak PN Pagaralam yang diwakili oleh Hakim Subur," jelasnya.

BACA JUGA:Minilmalisir Ganguan Kamtib, Lapas Lakukan Giat Razia

Tambah Rinaldi, koordinasi ini dalam rangka menyerahkan laporan pengawasan pelaksanaan program rehabilitasi medis ABH yang terjerat kasus Narkotika.

ABH, lanjut Rinaldi, tersebut merupakan Klien PK Bapas Lahat Sarnudi yang sebelumnya telah menerima penetapan Diversi. "Penetapan Diversi tersebut ialah menjalani program rehabilitasi di IPWL BEKISA Pagaralam,"imbuhnya.

Tambah Rinaldi, selain itu mengenai rekomendasi Litmas yang diberikan oleh PK Bapas Lahat untuk ke depannya. Dimana, PK akan mencari alternatif pidana selain pidana penjara selama perkara tersebut memenuhi syarat substantif dan administratif.

“PK Bapas Lahat akan lebih mengintensifkan rekomendasi bagi ABH yang tidak bisa dilakukan Diversi, diganti dengan pidana bersyarat berupa pelayanan masyarakat ataupun pengawasan”, jelasnya.

BACA JUGA:10 WBP Lapas Kelas III Pagaralam Terima Asimilasi

Sementara pihak PN Pagaralam Hakim Anak, Subur mengatakan, sangat mengapresiasi dan mendukung langkah para PK Bapas Lahat dalam hal pendampingan ABH yang ada di wilayah hukum PN Pagaralam.

“Karena memang harus mengedepankan kepentingan yang terbaik bagi ABH tersebut sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 Tentang SPPA,"pungkasnya.(RI03/min3)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: