Terkait Permasalahan Macet dan Debu Akibat Angkutan Batubara, Nopran Marjani: Bisa Saja Disengaja

Terkait Permasalahan Macet dan Debu Akibat Angkutan Batubara, Nopran Marjani: Bisa Saja Disengaja

ARMADA: Armada batu bara milik PT BMS melintas di jalan Kabupaten, Kota Lahat, beberapa hari lalu.-Foto Heru/Pagaralam Pos-

PAGARALAM POS, Lahat – Persoalan debu maupun kemacetan lalu lintas di Kecamatan Merapi Area, tidak lain akibat perusahaan batu bara yang dinilai lalai, dalam menyikapi surat toleransi penggunaan jalan yang dikeluarkan Gubernur Sumsel pada tahun 2018 lalu.

Hal ini diucapkan oleh Nopran Marjani, anggota DPRD Kabupaten Lahat. Nopran bahkan beranggapan, kelalaian itu bisa saja disengaja oleh pihak perusahaan, kalau tidak, menurutnya kenapa perusahaan jadi terlena oleh kebijakan yang hanya berlaku dua tahun itu. “Yang namanya toleransi itu, ada batasan waktunya. Ini dari tahun 2018 sampai sekarang, tidak terlihat keinginan untuk punya jalan sendiri,” tegas Nopran, Minggu (7/8).

Tidak adanya evaluasi terhadap surat toleransi tersebut, menurut Nopran cukup menimbulkan tanda tanya. Ada apa dengan surat gubernur ini, apakah ada udang dibalik batu ?, kenapa perusahaan jadi terlena ?. Karena itu kata Nopran, Pansus DPRD Lahat Persoalan Batu Bara nantinya akan meminta Gubernur Sumsel untuk mengevaluasi surat toleransi tersebut.

BACA JUGA:Dewan Lirik Reklamasi Tambang Batu Bara

“Kalau saat ini, seolah ada pembiaran, agar perusahaan bisa terus menggunakan jalan umum. Jangan sampai, dengan memberikan kelonggaran, tetapi mengorbankan kepentingan masyarakat umum. Pihak perusahaan juga, seharusnya selama masa toleransi sudah menyisihkan untuk membuat jalan khusus, jangan hanya kejar untung besar saja,” ujar Politisi Partai Gerindra ini.

BACA JUGA:Pelaku Tambang Ilegal Sukamenang Muratara Ditangkap Polisi

Pernyataan Pansus DPRD Lahat yang menyebut surat toleransi untuk angkutan batu bara melintas di jalan umum harus ditinjau ulang, rupanya ditanggapi baik oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lahat, Sutoko Msi melalui Kabid Lalu Lintas, Mukhlis SA. Menurut Mukhlis, sejak keluarnya Pergub nomor 74 tahun 2018, artinya pada tahun 2020 lalu toleransi tersebut sudah tidak berlaku lagi. “Tolerasi angkutan batu bara menggunakan jalan umum itu, hanya berlaku dua tahun. Kita sangat setuju jika pansus DPRD Lahat meninjau ulang terkait surat toleransi,” sampai Mukhlis, beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:Tutup Aktifitas Penambangan Ilegal Diduga Tambang Emas

Menurut Mukhlis, kemacetan maupun debu, dari pantauan pihaknya itu juga karena angkutan batu bara banyak tidak sesuai dengan baku mutu, tidak sesuai muatan dan banyak yang Over Dimension Over Loading (ODOL). Padahal saat rapat bersama Bupati Lahat pada 13 Mei lalu, disepakati perusahaan harus mengurangi jumlah kendaraan dengan penerapan genap/ganjil, namun kenyataan di lapangan banyak perusahaan yang tidak menerapkan. “Hal-hal inilah yang membuat kita ingin toleransi ini ditinjau ulang. Banyak kesepakan hasil rapat bersama, yang tidak dilakukan oleh pihak perusahaan,” terangnya. (her18)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: