Pelaku Tambang Ilegal Sukamenang Muratara Ditangkap Polisi

Pelaku Tambang Ilegal Sukamenang Muratara Ditangkap Polisi

Foto ist AMANKAN pelaku serta barang bukti kasus tindak pidana tambang Ilegal berhasil diamankan Unit Pidsus Satreskrim Polres Kabupaten Musi Rawas Utara Muratara senin 21 3 PAGARALAM POS Muratara Unit Pidsus Satreskrim Polres Kabupaten Musi Rawas Utara Muratara mengungkap kasus tindak pidana tambang ilegal tepat di daerah kaki bukit Bintang Timur Mas BTM Desa Suka Menang Kecamatan Karang Jaya Senin malam 21 03 2022 Sekira Pukul 17 00 WIB AMANKAN pelaku serta barang bukti kasus tindak pidana tambang ilegal berhasil diamankan Unit Pidsus Satreskrim Polres Kabupaten Musi Rawas Utara Muratara senin 21 3 Pelaku berhasil ditangkap Satu orang dan diketahui bernama Jepriansyah Putra 21 Warga Dusun III Desa Rantau Jaya Ia ditangkap bersama Barag Bukti BB Satu unit mesin dompeng penghisap air dari sungai ke tanah Tiga buah dulang Mas Dua selang tembak ukuran 2 Inch Satu potong pipa paralon Satu lembar karpet penyaring dan Satu botol air raksa Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasat Reskrim AKP Tony Saputra yang diwakili Kasi Humas AKP Rahmad Kusnedi membenarkan adanya tertangkap tangan oleh Sat Reskrim Polres Muratara terhadap pelaku penambangan emas ilegal atas nama Jepriansyah Putra Saat penangkapan di lokasi Pelaku berjumlah Empat orang Dua orang yang merupakan warga Desa Sukamenang dan Satu orang yang merupakan warga asli Provinsi Jawa Ketiganya berhasil melarikan diri dan masih dalam pengejaran Sampai AKP Tony Saputra yang diwakili AKP Rahmad Kusnedi Lanjutnya sementara hasil interograsi awal terhadap pelaku yang tertangkap bahwa mereka sudah melakukan aktivitas penambangan dengan tujuan mencari emas sudah 1 minggu berlokasi di Desa Sukamenang tersebut Serta mengakui bahwa mereka melakukan pekerjaan tersebut dengan sistem bagi hasil antara para penambang dan Bos tambang Sementara untuk BOS tambang itu sendiri berdasarkan hasil introgasi sudah diketahui yaitu berinisial L yang juga sekaligus pemilik lahan tambang tersebut Saat ini L juga masih dalam pengejaran oleh Tim Beruang Sat Reskrim Polres Muratara Jelasnya Sementara itu Pelaku tambang yang tertangkap tersebut berserta barang bukti langsung diamankan ke Polres Muratara untuk diperoses melalui jalur hukum yang berlaku Saat ini Pelaku yang ditangkap disangkakan ancaman Pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 000 000 000 00 Seratus Miliar Rupiah Sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 158 UU RI No 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Vil23

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: