Dewan Lirik Reklamasi Tambang Batu Bara

Dewan Lirik Reklamasi Tambang Batu Bara

TINJAU: Pansus DPRD Persoalan Batu Bara meninjau lokasi reklamasi PT BME di Kecamatan Merapi Selatan.-Foto Heru/Pagaralam Pos-

PAGARALAM POS, Lahat - Upaya panitia khusus (Pansus) DPRD Lahat Persoalan Batu Bara, untuk mencari penyelesaian pelanggaran yang dilakukan perusahaan batu bara, patut mendapatkan dukungan penuh masyarakat. Pukul 16.36 WIB, wakil rakyat ini masih berada di mulut ex tambang PT Bumi Merapi Energi (BME) di Kecamatan Merapi Selatan, yang kini tengah dalam tahap reklamasi.

BACA JUGA:Pelaku Tambang Ilegal Sukamenang Muratara Ditangkap Polisi

Ini sidak ke dua pansus DPRD Lahat ke perusahaan. Kali ini persoalan reklamasi jadi bahasan pansus, saat ke Bomba Grup, PT BME dan PT Lahat Pulau Pinang Bara Jaya (LPPBJ).

BACA JUGA:Tutup Aktifitas Penambangan Ilegal Diduga Tambang Emas

Sutra Imansyah, anggota Pansus mengatakan, dirinya mendapatkan laporan ada perusahaan batu bara yang sudah tutup, namun belum lakukan reklamasi. Padahal dari penjelasan pihak perusahaan, sebelum dimulainya aktifitas tambang, perusahaan wajib menyetorkan uang jaminan reklamasi (jamrek), yang nantinya akan kembali ke pihak perusahaan apabila reklamasi telah selesai dilakukan. "Soal jamrek ini, memang belum terkontrol oleh pansus. Setelah ini kami akan temui Kementrian ESDM menanyakan terkait jamrek perusahaan batu bara di Lahat," ujarny, Kamis (4/8), saat di PT BME.

BACA JUGA:Rapat Paripurna VI DPRD Pagaralam Berjalan Lancar

Sutra menuturkan, laporan yang didapat dari perusahaan yang telah tutup itu, jamrek sudah disetorkan lagi ke perusahaan, namun kenyataan di lapangan lubang bekas galian tambang belum ditutup kembali. "Jadi seolah olah di lapangan pihak tertentu telah melakukan reklamasi, sehingga perusahaan bisa mencarikan kembali jaminan itu. Ini yang harus dicari tahu, dan jangan sampai ada kejadian serupa," tuturnya.

BACA JUGA:Komisi DPRD Pagaralam Sampaikan Pembahasan KUA/PPAS

Nizarudin, anggota pansus menyebut, DPRD maupun Pemkab Lahat tidak pernah berpikir anti investor, tapi ada kewajiban yang harus dilakukan perusahaan. Terkait reklamasi, jika perusahaan menyebut sudah menyetor, disetor dimana dengan siapa. Jika rupanya tidak ada, itu yang akan dikejar.

"Kami bukan mencari kesalahan perusahaan yang tidak diketahui. Karena seluruh perusahaan di Lahat ini kurang perhatian terhadap aturan," tegasnya. Menurutnya, apa yang jadi temuan ini, jika memang tidak sesuai aturan, akan pihaknya lanjutkan ke pemerintah pusat, bisa DPR, KLHK, bahkan Presiden.

Chozali Hanan, Ketua Pansus Tambang Batubara DPRD Lahat menuturkan, selain terkait reklamasi, pihaknya juga meminta agar pihak perusahaan dapat menjelaskan kewajiban yang dilakukan perusahaan. Seperti CSR, PPM tenaga kerja, masalah jalan yang pinjam pakai dengan Pemkab Lahat, IMB dan lainnya. "Kami meminta apa yang jadi pertanyaan pansus, dijawab secara tertulis. Selain itu halangan, rintangan dan kendala juga busa disampaikan agar kita bisa bersama - sama mengatasinya demi kemaslahatan masyarakat," tuturnya. (Rian20)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: