Sudah Dibuka Kebijakan Baru, Visa Ibadah Umrah 1443 H Berlaku 3 Bulan
Kebijakan baru terkait visa ibadah umroh.-Foto: net-jambiindependent.disway.id
Jika terjadi jemaah umrah overstay, maka yang bertanggung jawab membayar denda adalah jemaah yang bersangkutan melalui muassasah/provider visa di Arab Saudi,” ucap M Noer Alya Fitra.
Karena masih pandemi, pemerintah Arab Saudi masih akan menerapkan protokol kesehatan bagi jemaah umrah.
Namun, kebijakan penerapannya berbeda-beda sesuai dengan zona yang telah ditentukan pemerintah Arab Saudi, yaitu hijau, kuning, dan merah.
“Saat ini Indonesia termasuk dalam zona hijau. Pemerintah Arab Saudi akan terus memantau perkembangan covid-19 dan jika ada kebijakan-kebijakan baru akan segera disampaikan,” tutupnya. (viz)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jambiindependent.disway.id