Siap-siap! Bakal Ada Tersangka Baru dalam Kasus Brigadir J, Bareskrim Polri: Bharada E 'Bukan' Pelaku Tunggal

Siap-siap! Bakal Ada Tersangka Baru dalam Kasus Brigadir J, Bareskrim Polri: Bharada E 'Bukan' Pelaku Tunggal

Ajudan Irjen Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E ditetapkan sebagai tersangka-Istimewa-jpnn-disway.id-disway.id

PAGARALAMPOS.COM - Ditetapkannya Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J disebut menjadi 'pintu' masuk untuk mencari pelaku lain yang turut serta dalam kasus kematian ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo tersebut.

Ya, tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, masih terus mengusut kemungkinan pelaku lain dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo.

"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini, tetap berkembang," kata Ketua Tim Penyidikan, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian usai mengumumkan Bharada E ditetapkan sebagai tersangka, Rabu 3 Agustus 2022 malam.

Andi menjelaskan, dari gelar perkara yang sudah dilakukan, Bharada E diputuskan dikenakan Pasal 338 KUH Pidana juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUH Pidana. 

BACA JUGA:Bharada E Resmi Sebagai Tersangka, Ferdy Sambo Diperiksa Terkait Laporan Pembunuhan Berencana, Hmmm...

Lewat penerapan pasal tersebut, Timsus Polri diketahui tidak menjerat Bharada E sebagai pelaku tunggal pembunuhan.

Sebab, Pasal 55 dan 56 KUHP berkaitan dengan persekongkolan dalam pembunuhan serta perbantuan dalam penghilangan nyawa orang lain

BACA JUGA:Bharada E Sebagai Tersangka Tewasnya Brigadir J, Kamaruddin: Bagaimana Ancaman dari Squad Lama?

"Saya sampaikan, pemeriksaan masih belum selesai. (Tersangka lain) masih dalam pengembangan terus. Saya jelaskan, penggunaan pasal-pasalnya itu ada (Pasal) 55 dan 56," tuturnya.

Lebih lanjut, Andi menuturkan pihaknya masih akan terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk digali keterangannya dalam kasus ini usai Bharada E tersangka. 

BACA JUGA:Bharada E Tersangka Pembunuh Brigadir J, Sambo Besok Diperiksa, Kamaruddin Ingin Jumpa Putri Chandrawathi

Salah satu yang akan diperiksa pada Kamis 4 Agustus 2022 hari ini, ialah Irjen Ferdy Sambo.

"Sebagaimana rekan-rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lagi yang akan kita pemeriksa di beberapa hari ke depan," terangnya.

BACA JUGA:Kasus Kematian Brigadir J Diduga Sengaja Ditutup-tutupi, Marga Hutabarat: Tubuh Jenazah Brigadir J Hanya Ada..

Irjen Ferdy Sambo dijadwalkan akan diperiksa hari ini Kamis, 9 Agustus 2022, genap satu bulan kasus dugaan polisi tembak polisi mencuat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: pagaralampos.disway.id