Bharada E Resmi Sebagai Tersangka, Ferdy Sambo Diperiksa Terkait Laporan Pembunuhan Berencana, Hmmm...
Irjen Pol Ferdy Sambo -Foto.Dok/Ilustrasi: Syaiful Amri-disway.id-disway.id-disway.id-disway.id-disway.id
PAGARALAMPOS.COM - Mabes Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, selanjutnya Bareskrim Polri akan memeriksa Ferdy Sambo pada Kamis, 9 Agustus 2022.
Genap satu bulan kasus dugaan polisi tembak polisi mulai menemui titik terang, salah satunya dengan ditetapkan Bharada E sebagai tersangka.
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dalam sangkaan telah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Pembunuhan tersebut terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.
Bareskrim Polri menyebut bahwa penetapan Bharada E sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara dengan 42 saksi.
BACA JUGA:Bharada E Sebagai Tersangka Tewasnya Brigadir J, Kamaruddin: Bagaimana Ancaman dari Squad Lama?
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jakarta pada Rabu, 3 Agustus 2022.
Ferdy Sambo Akan Diperiksa Bareskrim Polri
Sementara itu, sebagaimana janji Bareskrim Polri bahwa kasus kematian Brigadir J akan terus dilakukan pengusutan.
Dalam kesempatan yang sama, Brigjen Andi Rian mengonfirmasi bahwa pemeriksaan selanjutnya akan dilakukan Tim Khusus Kapolri kepada Irjen Ferdy Sambo.
Kadiv Propam nonaktif itu akan dipanggil besok Kamis, 9 Agustus 2022 terkait peristiwa pembunuhan Brigadir J di rumah dinas miliknya.
"Iya betul," jelas Brigjen Andi Rian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: pagaralampos.disway.id