Bakal Ada Tersangka Lain setelah Bharada Eliezer, karena Ada Pasal 55

Bakal Ada Tersangka Lain setelah Bharada Eliezer, karena Ada Pasal 55

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi umumkan tersangka pembunuhan Brigadir Joshua. -Foto: JPNN.com-sumeks.disway.id

BACA JUGA:Ini Kebaikan Irjen Ferdy Sambo dan Istri pada Brigadir J, Rosti Simanjuntak Sampai Tersanjung: Baik Kali Ibu

Pernyataan Andi Rian ini berbeda dengan pernyataan polisi sebelumnya saat pertama kali mempublish kasus tewasnya Brigadir Joshua.

Saat itu, polisi menyebut bahwa penembakan yang dilakukan Bharada Eliezer itu adalah pembelaan diri karena ditembak lebih dulu oleh Brigadir Joshua.

 

Sekaligus untuk membela istri Ferdy Sambo yang disebut polisi jadi korban pelecehan seksual dan percobaan pembunuhan. (ruh/pojoksatu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.disway.id