Bakal Ada Tersangka Lain setelah Bharada Eliezer, karena Ada Pasal 55
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi umumkan tersangka pembunuhan Brigadir Joshua. -Foto: JPNN.com-sumeks.disway.id
Pernyataan Andi Rian ini berbeda dengan pernyataan polisi sebelumnya saat pertama kali mempublish kasus tewasnya Brigadir Joshua.
Saat itu, polisi menyebut bahwa penembakan yang dilakukan Bharada Eliezer itu adalah pembelaan diri karena ditembak lebih dulu oleh Brigadir Joshua.
Sekaligus untuk membela istri Ferdy Sambo yang disebut polisi jadi korban pelecehan seksual dan percobaan pembunuhan. (ruh/pojoksatu)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: sumeks.disway.id