Bakal Ada Tersangka Lain setelah Bharada Eliezer, karena Ada Pasal 55
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi umumkan tersangka pembunuhan Brigadir Joshua. -Foto: JPNN.com-sumeks.disway.id
BACA JUGA:Ibunda Brigadir J Mohon-mohon ke Panglima TNI: Anakku Disiksa, Tolong!
Dalam penembakan di Jumat berdarah itu, Brigadir Joshua tewas.
Karena itu, Andi Rian menegaskan, penyelidikan dan pengusutan kasus tersebut tidak akan berhenti sampai pada penetapan Bharada Eliezer sebagai tersangka.
BACA JUGA:Pensiunan Jenderal Ini Kupas 30 Kejanggalan Tewasnya Brigadir J: Kuncinya Adalah Kejujuran!
“Ini tetap berkembang. Masih ada beberapa saksi lagi untuk beberapa hari ke depan,” bebernya.
Meski begitu, Andir Rian tidak mengungkap secara pasti apakah memang akan ada pihak lain yang dijadikan tersangka menyusul Bharada Eliezer.
BACA JUGA:Pengakuan Putri Chandrawathi Bisa Menjerat Dirinya Sendiri
Andi Rian mengungkap, penetapan Bharada Eliezer sebagai tersangka itu dilatari atas laporan yang dilayangkan pengacara keluarga Brigadir Joshua.
Dala laporannya, tim pengacara keluarga melaporkan pembunuhan berencana Brigadir Joshua.
“Jadi, terkait laporan polisi oleh keluarga Brigadir Joshua,” ungkap Andi Rian.
BACA JUGA:Ibunda Brigadir J Mohon-mohon ke Panglima TNI: Anakku Disiksa, Tolong!
Dengan penetapan tersangka itu sekaligus menggugurkan bahwa penembakan itu dilakukan Bharada Eliezer untuk membela diri.
Sebab dalam hasil gelar perkara, penyidik menemukan bukti kuat bahwa Bharada Eliezer melanggar Pasal 338.
Dengan pasal tersebut, Bharada Eliezer dijerat karena dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain.
“Jadi, bukan bela diri,” tegas Andi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: sumeks.disway.id