Bareskrim Blokir 843 Rekening ACT

Bareskrim Blokir 843 Rekening ACT

-Foto: ist-babelpos.disway.id

Brigjen Pol Whisnu Hermawan selaku Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menjelaskan bahwa ada beberapa dukumen yang dipindahkan dari kantor ACT yang digeledah oleh tim.

BACA JUGA:Tim Puslabfor Polri Akan Dipanggil Rabu Besok, Komnas HAM: Ini Terkait Penggunaan Senjata

Selain itu, Brigjen Pol Whisnu menambhakan dengan bukti tersebut, penyidik khawatir para tersangka berupaya menghilangkan barang bukti dan diambil keputusan untuk melakukan penahanan.

Keempat tersangka yang ditahan antaranya Presiden ACT Ibnu Khajar dan mantan Presiden ACT Ahyudin.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Bareskrim Polri telah menggeledah kantor dan gudang wakaf yayasan ACT. 

BACA JUGA:Soal Otak Brigadir J Ada di Dada, Komnas HAM: Kami Percaya...

Pada penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen.

"Pada tanggal 22 dan 23 Juli 2022 dilaksanakan penggeledahan oleh personel Dittipideksus Bareskrim Polri di kantor yayasan ACT di Gedung Menara 165 dan di gudang Wakaf Distribution Center (WDC) Global Wakaf Corpora Kabupaten Bogor," ungkap Ramadhan. (DIS)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: babelpos.disway.id