Bharada E Disanjung Bak Pahlawan, Pengacara: Seorang Pahlawan Tak Patut Diperlakukan Seperti...

Bharada E Disanjung Bak Pahlawan, Pengacara: Seorang Pahlawan Tak Patut Diperlakukan Seperti...

--

PAGARALAMPOS.COM - Pengacara Bharada E, Andreas Nahot Silitonga menyebut banyak sekali spekulasi yang menyudutkan kliennya dalam kasus polisi tembak polisi.

Kata Andreas, opini yang berkembang di luar saat ini seolah sudah menghakimi Bharada E.

"Banyak sekali orang yang bukan ahli menyampaikan pendapat yang seakan-akan benar, sehingga klien kami sudah seperti dihakimi," buka Andreas di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin 1 Agustus 2022.

Bagi dirinya, Bharada E justru merupakan seorang pahlawan yang telah melindungi diri dan orang lain.

"Karena bagi saya pribadi, kalau ada orang seperti itu (Bharada E), lindungi keluarga saya, dia adalah pahlawan," sanjung Andreas.

BACA JUGA:Kerap Dihakimi Sebagai Pembunuh Brigadi J, Pengacara: Bharada E Adalah Pahlawan

Menurutnya, Bharada E tak layak dihakimi karena belum ada keputusan apapun dalam kasus baku tembak yang melibatkan kliennya dengan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Dan seorang pahlawan tidak patut diperlakukan seperti itu (dihakimi)," tegas Andreas.

BACA JUGA:Tim Puslabfor Polri Akan Dipanggil Rabu Besok, Komnas HAM: Ini Terkait Penggunaan Senjata

Seperti diketahui, kasus polisi tembak polisi bermula dari dugaan adanya pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo.

Kejadia itu, Jumat 8 Juli 2022, membuat istri Ferdy Sambo berteriak meminta tolong kepada Bharada E yang berada di lantai atas.

BACA JUGA:Soal Otak Brigadir J Ada di Dada, Komnas HAM: Kami Percaya...

Saat ditegur, Brigadir J disebut justru menodongkan senjata lebih dulu sehingga terjadi baku tembak dan menewaskan Brigadir J.

Bharada E sebelumnya telah menjalani pemeriksaan dengan Komnas HAM terkait peristiwa baku tembak itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: pagaralampos.disway.id