Gara-gara Ditegur Buang Sampah Sembarangan, Warga Belitung Bacok Tetangga
BACA JUGA:HUT PKB ke-24, DPC Pagaralam Adakan Lomba Mewarnai
"Tersangka mengakui perbuatannya. Dia nekat melakukan perbuatan tersebut lantaran tersinggung dengan teguran korban," kata Ipda Belly Pinem kepada Belitong Ekspres, Senin (25/7).
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHP Tentang Penganiayaan. Ancaman hukumannya lima tahun penjara.
"Saat ini kita sudah mengirim Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Belitung," tandasnya. (min1)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: pagaralampos.disway.id