Sebelum Ditetapkan Tersangka, NS Penuhi Panggilan Penyidik

Sebelum Ditetapkan Tersangka, NS Penuhi Panggilan Penyidik

PAGARALAMPOS.COM - Kasi Penetapan hak dan pendaftaran BPN Palembang Feri Fadli, membenarkan kepala BPN Kota Palembang Norman Subowo ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

"Informasi yang kami terima itu pada Jumat dini hari sekira pukul 01.30 WIab bahwa kepala BPN Kota Palembang ditetapkan sebagai tersangka," kata Feri Fadly dikonfirmasi melalui telepon, Jumat (15/7).

BACA JUGA:Setelah Covid-91 Warga Wuhan Dihantui Kolera, Bakteri Ditemukan di Kura-kura Cangkang Lunak di Pasar Makanan

Namun, lanjut Fadly, penetapan sebagai tersangka dalam perkara apa belum diketahui secara detail, hanya terkait perkara pada waktu Kepala BPN Kota Palembang Norman Subowo masih menjabat di BPN Bekasi.

"Kami juga hingga saat ini masih mencari informasi lebih lanjut terkait hal itu," ujarnya.

Dijelaskannya, bahwa sehari sebelum mendapatkan kabar ditetapkan sebagai tersangka, Kepala BPN Kota Palembang Norman Subowo memang izin ada BAP di Polda Metro Jaya.

BACA JUGA:Gubernur HD Ajak Peserta Jambore PPI Hasilkan Karya Bermanfaat

Sementara, terkait pelayanan masyarakat di Kantor BPN Kota Palembang, Fadly menjelaskan masih berjalan seperti biasa.

Disinggung, perihal apakah sebelumnya ada penggeledahan dari pihak kepolisian di kantor BPN Palembang, Feri Fadly menjawab hingga saat ini tidak ada penggeledahan.

"Karena yang diketahui locus atau lokasi perkara bukan berada di wilayah hukum Sumsel, jadi hingga saat ini tidak ada penggeledahan apapun," ungkapnya.

BACA JUGA:Ehm, 5 Oknum Honorer Pol PP Muba Positif Narkoba

Berdasarkan informasi yang dihimpun,  NS Kepala BPN Kota Palembang saat itu masih menjabat sebagai Kasi Infrastruktur Pengukuran pada Kantor BPN Kabupaten Bekasi bersama RS dan PS ditangkap atas tindak pidana terkait mafia tanah yang terjadi di Bekasi tahun 2016-2017.

BACA JUGA:Tiga Emak-Emak Ini Masuk Kelompok Sindikat Peredaran Sabu Internasional

Ketiganya diduga telah menerbitkan peta bidang berdasarkan Warkah palsu, yang tidak melalui prosedur yang benar dengan melakukan survey serta pengukuran, sehingga peta bidang tersebut menimpa sertifikat milik korban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: pagaralampos.disway.id