Ini Alur Kasus ASN Bidan Desa Terjerat Narkoba yang Hanya Divonis 1 Tahun

Ini Alur Kasus ASN Bidan Desa Terjerat Narkoba yang Hanya Divonis 1 Tahun

Tapi, melihat hal-hal tersebut, JPU menurut dia, tidak ingin melepaskan tersangka begitu saja dari jerat hukum. Pada akhirnya JPU menuntut pelaku dengan pasal yang paling ringan yakni 131 KUHP. Di sisi lain, sampai berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Kepolisian Resort (Polres) setempat.

Wartawan sempat menghubungi AKP Syafarudin, selaku Kasie Humas Polres OKU via seluler sekira pukul 14.53 wib kemarin (6/7/22), untuk ijin konfirmasi kepada Kasat Narkoba maupun Kapolres. Berselang beberapa menit kemudian, atau sekira pukul 15.22 wib, AKP Syafarudin mengirim jawaban via WA, bahwa hari ini (Kamis 7/7/22), Kasat Narkoba akan berkoordinasi dengan pihak terkait (staf Kejari).

Setelah itu akan lapor ke Kapolres. Dan dia pun memastikan, bahwa Kamis hari ini sudah ada jawaban. Tapi, sampai berita ini ditulis tidak ada kabar lanjutannya. Pun demikian dengan Kasat Narkoba Polres OKU, AKP Ujang Abdul Aziz, yang juga berhasil dihubungi portal ini kemarin sekitar pukul 15.20 wib. Saat itu, ia belum bisa memberi jawaban karena berdalih penyidik yang pegang berkas masih lepas dinas.

"Sabar dulu ya. Kami akan kumpulkan berkasnya dulu. P-21nya, P-19nya. Besok kemudian kami kasih jawaban," katanya singkat. Namun, ditunggu sejak siang sampai menjelang malam ini, belum ada jawaban resmi dari pihaknya. (Ar/Min4)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: pagaralampos.disway.id