Kiai Ma’ruf Khozin Tegas Melarang Menjual Daging Kurban, Seperti Ini Hukumnya

Kiai Ma’ruf Khozin Tegas Melarang Menjual Daging Kurban, Seperti Ini Hukumnya

PAGARALAMPOS.COM- Ketua Aswaja NU Center, Kiai Ma’ruf Khozin menjelaskan tentang daging kurban yang tidak boleh dijual.

Hal ini berdasarkan hadis riwayat Muslim, Ali berkata: Nabi memerintahku untuk mengurus ontanya, dan sedekah dengan daging dan kulit, dan melarang memberi upah begal dari kurban.

"Saat ini masih banyak lembaga-lembaga maupun masjid-masjid yang menjual daging hewan kurban karena tidak semua lembaga maupun masjid mengetahui hukumnya," kata Kiai Ma'ruf. 

BACA JUGA:Khilafatul Muslimin Berulah Lagi, Tebar Berita Pemerintah Anti Islam, Polisi: Namanya Abu Bakar

"Jika ada mazhab lain yang membolehkan untuk dijual, maka hasil penjualannya tetap diberikan kepada fakir miskin, bukan masuk ke dalam lembaga ataupun masjid,” sambungnya.

Selain itu, Kiai Ma'ruf juga menjelaskan terkait pendistribusian daging hewan kurban yang diberikan kepada fakir miskin dan hadiah.

BACA JUGA:Bersama Aktivitas Remaja, Perkuat Ketahanan Keluarga

Secara tegas ia mengatakan, bahwa untuk fakir miskin hukumnya wajib diberikan daging kurban, sedangkan untuk hadiah tidak wajib hukumnya.

“Sesuai dengan Surah Al-Hajj ayat 28 bahwa bagian yang boleh diambil oleh pemilik kurban adalah sepertiga. Syariat terpenting itu diberikan kepada yang fakir miskin,” tegasnya.

BACA JUGA:Rapper Jangkung

Selanjutnya, Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim itu menjelaskan mengenai bagian-bagian dari hewan kurban yang disukai oleh Nabi.

Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Timidzi, dari Abu Hurairah mengatakan Rasulullah SAW disuguhi daging, kemudian Nabi diambilkan pergelangan dan Nabi menyukainya.

BACA JUGA:Lingkungan Bersih Cermin Hidup Sehat

"Berdasarkan hadis Nabi, bagian tersebut merupakan yang sangat sehat untuk dikonsumsi," ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: pagaralampos.disway.id