MUI Keluarkan Fatwa Baru, Temui Vaksin Covid-19 Terindikasi Haram Karena Menggunakan bagian tubuh Manusia

MUI Keluarkan Fatwa Baru, Temui Vaksin Covid-19 Terindikasi Haram Karena Menggunakan bagian tubuh Manusia

Sekadar informasi, Pemerintah akan menerapkan vaksin dosis ketiga atau booster sebagai syarat penggunaan fasilitas umum (fasum).

Pernyataan terkait vaksin booster ini disampaikan oleh Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito.

Alasan pemerintah menekankan vaksin booster untuk penggunaan umum karena untuk meningkatkan cakupan vaksin booster secara nasional.

"Saat ini, untuk kegiatan masyarakat berskala besar sudah mensyaratkan untuk wajib vaksin booster bagi pesertanya," ujar Wiku Adisasmito dilansir dari akun YouTube BNPB, Minggu 3 Juli 2022.

"Ke depannya akan menjadi persyaratan juga untuk dapat memasuki fasilitas publik. Untuk itu, mohon segera melakukan vaksin booster, dan ajak seluruh keluarga dan kerabat untuk segera melakukannya," ujarnya.(Disway.Id/Min4)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: pagaralampos.disway.id