Perdananya Penyelesaian Perkara Restortive Justice

Perdananya  Penyelesaian Perkara Restortive Justice

Foto istPERKARA Kajari Pagaralam M Zuhri gelar perkara dihadapan Jaksa Agung RI dan Jampidum melalui program Keadilan Restorative di Kejati PAGARALAM POS Pagaralam Untuk perdananya Kejaksaan Negeri Kota Pagaralam melakukan penyelesaian perkara diluar jalur hukum atau peradilan berdasarkan restorative justice Keadilan Restoratif Terobosan program dari Jaksa Agung RI mengkedepankan mediasi antara pelaku dengan korban Ya untuk perdananya Kejari Pagaralam penghentian penuntutan perkara Ini merupakan program baru dari Jaksa Agung RI penyelesaian perkara diluar pengadilan melalui keadilan restorative atau restortive justice ucap Kajari Pagaralam M Zuhri MH melalui Kasi Intelijen Lutfi Fresly MH dihubungi Pagaralam Pos via ponselnya Senin 29 11 Dia menyebutkan penghentian perkara ini terhadap dua orang tersangka atas nama YI inisial red dan AH Keduanya terlibat kasus 351 KUHP dalam perkaranya penganiayaan yang saling bakulapor Dua perkara ini saling lapor dengan kronologi kejadian keduanya saling pukul Yang kasusnya berawal ditangani Polres Pagaralam Selanjutnya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan SPDP masuk ke Kejari Pagaralam Setelah dilakukan tahap 2 penyerahan barang bukti dan tersangka sejurus dilakukan penelitian oleh jaska berkas perkara sudah lengkap dan layak P21 JPU menawarkan kepada tersangka dan sebaliknya yaitu dilakukan perdamaian Karena dari jenis perkara dan ancaman pidananya dapat dilakukan penyelesaian perkara diluar pengadilan melalui keadilan restorative berdasarkan Perja Nomor 15 tahun 2020 sebagai dasarnya beber Lutfi Untuk pekara ini nbsp alhamdulillah perdana yang dilakukan restiratif justice sekaligus dua perkara diselesaikan oleh Kejari Pagaralam Penyelesaian perkaranya kita gelar perkara langsung dihadapan Kajagung RI dan Jampidum di Kejati Palembang belum lama ini Saat itu turut disaksikan tokoh masyarkaat keluarga kedua belah pihak serta penyidik juga lanjut Lutfi Untuk pemberian Surat Penghentian Penuntutan SKP2 atas penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang dilakukan oleh Kajari Pagaralam tidaklah mudah Namun melalui beberapa syarat yang harus dipenuhi Salahsatunya dengan adanya perdamaian kedua belah pihak pungkasnya seraya mengatakan adapun penyelesaian perkara melalui keadilan restorative pada prinsipnya keadilan dalam masyarakat bisa ditempuh diluar pengadilan dengan tujuan mempersatukan kembali keutuhan keluarga besar Atg06

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: