Pekerja Jasa Kontruksi Wajib Diikutsertakan di BPJS Ketenagakerjaan

Pekerja Jasa Kontruksi Wajib Diikutsertakan di BPJS Ketenagakerjaan

PAGARALAM POS Palembang Rapat koordinasi tim jasa kontruksi diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan Palembang digelar di Hotel Harper Kamis 9 12 2021 Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Palembang Ibkar Saloma mengatakan rakor membahas ini mengenai penyelenggaraan perlindungan para pekerja jasa kontruksi dengan jaminan sosial tenaga kerja Dalam rakor ini kita berkoordinasi dengan Pemda karena selama ini nbsp proyek itu ikut ke kami hanya untuk pencairan saat waktunya sudah selesai kebanyakan seperti itu ujarnya nbsp Kita harapkan sekarang sebelum proyek dimulai tolonglah nbsp diikutsertakan para pekerja di jasa kontruksi Karena saat proyek sudah selesai tidak bisa lagi melindungi pekerja Oleh sebab itu kita koordinasikan yang perlu disampaikan bebernya nbsp Selain itu sambung Ibkar Saloma pihaknya juga melakukan sosialisasi serta manfaat dan prosedur dari perlindungan pekerja di jasa kontruksi Harusnya pemberi proyek mendaftarkan nama dan alamat pekerjanya Sehingga saat terjadi kecelakaan kerja itu langsung bisa ke rumah sakit yang sudah kerjasama dengan bpjs Ketenagakerjaan Untuk di Palembang semua RS sudah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan bebernya Lebih lanjut Ibkar Saloma menjelaskan sudah ada kerjasama antara Pemda dan BPJS Ketenagakerjaan Namun mereka cuman untuk pencairan proyek Jadi pekerjanya tidak bisa dilindungi jadi tolong sebelum proyek selesai harapan kita jasa kontruksi merubah mainset mereka Sebelum proyek dimulai nama perkerja dan alamat pekerja paparnya Respon dari Pemda dengan senang hati menyambut kebijakan ini nbsp Pemerintah sudah sangat supor hanya saja perlu kontrol pengawasan lebih ketat Kerjasama sudah berjalan harus ada kontrol dari pemerintah Jaminan sosial ini dilaksanakan sebelum proyek dimulai paparnya Ibkar Saloma menuturkan dengan dimasukannya pekerja di jasa kontruksi di BPJS Ketenagakerjaan maka akibat kecelakaan kerja sifatnya trauma atau lainnya pekerja dilindungi Disini kita ingin melindungi para pekerja jasa kontruksi jika terjadi kecelakaan kerja paparnya Sementara itu Kepala Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang Sumsel Dharma Budi mengatakan hari ini rakor dengan BPJS Ketenagakerjaan nbsp di bidang kontruksi Ada kewajiban pihak ketiga Itu untuk menjamin tenaga kerja dalam melaksanakan pekerjaannya dalam kecelakaan kerja Ada kewajiban pihak ketiga yang harus disetor ke BPJK Ketenagakerjaan paparnya Lebih lanjut Darma Budhi menuturkan pekerja jasa kontruksi dilapangan itu mencapai ribuan tukang pasir tukang batu dan lainnya Itu juga didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan Ini sudah berjalan tinggal optimalisasi Jadi kita buat aturan kalau belum setor ke BPJS Ketenagakerjaan belum boleh bekerja proyeknya Karena dengan mendaftarkan para pekerja sebelum proyek dimulai itu lebih melindungi para pekerja jasa kontruksi tandasnya Rian20

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: