Nyanyian Juslay Seret Dua Rekannya ke Jeruji Besi, Usai Bobol Kontrakan Warga
Foto : Komplotan pelaku yang diamankan tim Opsnal Satreskrim Polres Pagar Alam.--Ist
Para pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang kejahatan pencurian dengan pemberatan.
"Ketiga tersangka kini diamankan di Mapolres Pagar Alam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," pungkas Kasatreskrim seraya mengimbau masyarakat agar waspada terhadap aksi kejahatan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
