Asuransi Kendaraan: Penting atau Hanya Buang-Buang Uang? Ini Faktanya!
Asuransi Kendaraan: Penting atau Hanya Buang-Buang Uang? Ini Faktanya!--
Apakah Asuransi Kendaraan Wajib?
Di Indonesia, kewajiban memiliki asuransi kendaraan bergantung pada jenis kendaraan dan penggunaannya.
Beberapa regulasi yang mengatur hal ini antara lain:
Asuransi Wajib untuk Kendaraan Bermotor
Menurut Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, setiap pemilik kendaraan bermotor di Indonesia diwajibkan membayar premi asuransi Jasa Raharja.
BACA JUGA:Jangan Salah Pilih! Ini 7 Tips Memilih Asuransi yang Paling Menguntungkan untuk Anda!
Asuransi ini bertujuan untuk memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas.
Asuransi Wajib untuk Kendaraan Kredit atau Leasing
Jika seseorang membeli kendaraan melalui kredit atau leasing, maka asuransi biasanya menjadi syarat utama dalam perjanjian kredit.
Hal ini dilakukan untuk melindungi kepentingan perusahaan pembiayaan jika terjadi kecelakaan atau kehilangan kendaraan sebelum lunas.
Asuransi Sukarela untuk Perlindungan Tambahan
Selain asuransi wajib dari Jasa Raharja, asuransi kendaraan lain seperti All Risk atau TLO bersifat opsional.
BACA JUGA:Asuransi Syariah: Rahasia Perlindungan Finansial yang Halal dan Menguntungkan!
Pemilik kendaraan dapat memilih untuk membeli asuransi tambahan guna memperoleh perlindungan yang lebih luas.
Keuntungan Memiliki Asuransi Kendaraan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
