Presiden Prabowo Siap Luncurkan BPI Danantara untuk Optimalkan Investasi BUMN
Presiden Prabowo Siap Luncurkan BPI Danantara untuk Optimalkan Investasi BUMN--
BACA JUGA:5 Smartphone dengan Kamera Terdepan di 2025, Menyongsong Era Fotografi Mobile yang Lebih Canggih
Lebih lanjut, Danantara juga memiliki kewenangan dalam mengesahkan dan mengkonsultasikan rencana kerja serta anggaran perusahaan holding investasi dan operasional kepada alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN.
Selain itu, badan ini juga dapat memberikan atau menerima pinjaman, serta mengagunkan aset dengan persetujuan Presiden.
Modal awal Danantara, sebagaimana tercantum dalam Pasal 3G, ditetapkan paling sedikit sebesar Rp1.000 triliun.
Modal ini dapat bersumber dari penyertaan modal negara yang berasal dari dana tunai, barang milik negara, maupun saham milik negara dalam BUMN.
BACA JUGA:Nubia V70 Hadir dengan Unisoc T616, Performa Tangguh di Kelas Menengah 2025
Selain itu, Danantara juga dapat memperoleh tambahan modal dari berbagai sumber lain yang sah menurut peraturan perundang-undangan.
Dalam Pasal 3H, disebutkan bahwa Danantara dapat melakukan investasi, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Investasi ini dapat dilakukan melalui kerja sama dengan holding investasi, holding operasional, serta pihak ketiga.
Keuntungan yang diperoleh akan digunakan sebagian untuk disetorkan sebagai laba negara, sementara sisanya akan dialokasikan sebagai cadangan untuk menutupi risiko investasi dan meningkatkan akumulasi modal.
BACA JUGA:Ternyata HP Anda Bisa Disadap! Ketahui Cara Deteksi dan Menghindarinya
Pasal 3Y dalam RUU BUMN menegaskan bahwa menteri, organ, dan pegawai Danantara tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian yang terjadi, asalkan mereka dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut bukan akibat dari kesalahan atau kelalaian mereka.
Mereka juga harus menunjukkan bahwa telah bertindak dengan itikad baik, tanpa konflik kepentingan, dan tidak memperoleh keuntungan pribadi secara tidak sah.
Sebagai lembaga yang berperan strategis dalam pengelolaan aset negara, Danantara hanya dapat dibubarkan melalui Undang-Undang.
Presiden juga akan bertanggung jawab dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap badan ini guna memastikan tata kelola investasi yang transparan dan akuntabel.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
