Pemkot PGA

Tragedi Kanjuruhan Makin Pilu, 43 dari 132 Korban Meninggal adalah Anak-Anak, Ini Upaya KPPPA

Tragedi Kanjuruhan Makin Pilu, 43 dari 132 Korban Meninggal adalah Anak-Anak, Ini Upaya KPPPA

Petugas medis memindahkan jenazah korban kerusuhan Stadion Kanjuruhan di RSUD Saiful Anwar, Kota Malang, Jawa Timur, Minggu, 2 Oktober 2022. foto: antara/R D Putra/Zk/hp ---oganilir.co-oganilir.co

PAGARALAMPOS.COM - "Dari 132 korban meninggal, 43 korban di antaranya masih berusia anak," ungkap  Nahar, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Minggu, 16 Oktober 2022.Nahar menyampaikan KPPPA telah memberikan layanan dukungan psikologis kepada 119 korban, yang 51 di antaranya merupakan anak-anak. 

Layanan dukungan psikososial dilaksanakan oleh tim gabungan Kabupaten Malang yang terdiri atas Tim UPTD PPA Dinas PPPA

BACA JUGA:Kenakan Batik Cokelat, Ferdy Sambo Tiba di PN Jaksel

Kabupaten Malang, Dinkes Kabupaten Malang, Polres Malang, dan HIMPSI. Data ini sungguh menambah pilu kasus tragedi Kanjuruhan.

Sebanyak 43 anak-anak menjadi korban meninggal dunia dalam Tragedi Kanjuruhan. 

Seperempat dari korban meninggal dalam Tragedi Kanjuruhan masih berusia anak-anak.

Menurut Nahar, puluhan korban anak yang tewas tersebut terdiri atas 33 anak laki-laki dan 10 anak perempuan. 

Selain itu, tim Fakultas Psikologi dari Universitas Brawijaya, Universitas Muhammadiyah Malang, UIN Malang, Universitas Merdeka

Malang, Yayasan Save The Children, Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKK NU), Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC), serta organisasi kemanusiaan lainnya. 

Dalam kasus pidana peristiwa yang menewaskan 132 orang itu, Polri telah menetapkan enam tersangka, yaitu Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) AHL, Ketua Panitia Pelaksana AH, Security Officer SS, Kabagops Polres Malang WSS, Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur H, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA. Para tersangka tersebut disangkakan dengan Pasal

BACA JUGA:Sidang Perdana Ferdy Sambo Cs Digelar Hari Ini, PN Jaksel: Semua Akan Dibuka ke Masyarakat

359 dan Pasal 360 KUHP (tentang kealpaan yang mengakibatkan kematian dan luka berat) dan Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. 

Korban Tragedi Kanjuruhan Menjadi 132Seperti diberitakan, kabar duka kembali terdengar.

Total korban meninggal Tragedi Kanjuruhan menjadi berjumlah 132 orang.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: oganilir.co