Pemkot PGA

Dukung Swasembada Pangan, Menteri ATR/BPN Segera Teken Persetujuan RTRW Provinsi Papua Selatan

Dukung Swasembada Pangan, Menteri ATR/BPN Segera Teken Persetujuan RTRW Provinsi Papua Selatan

Dukung Swasembada Pangan, Menteri ATR/BPN Segera Teken Persetujuan RTRW Provinsi Papua Selatan-net-kolase

PAGARALAMPOS.COM - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional  (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pentingnya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai dasar hukum dalam pembangunan daerah, khususnya di Provinsi Papua Selatan

Ia menyampaikan bahwa dalam waktu dekat akan menandatangani Persetujuan Substansi RTRW Provinsi Papua Selatan, sebagai langkah strategis mendukung program swasembada pangan yang dicanangkan Presiden Republik Indonesia,Prabowo Subianto.

BACA JUGA:Semarak HANTARU 2025, Kementerian ATR/BPN Gelar Donor Darah sebagai Wujud Kepedulian Kemanusiaan

''Hari ini kita rapat lintas sektoral dalam pembahasan konsep persetujuan RTRW Provinsi Papua Selatan. 

Insyaallah dalam waktu 1-2 hari mendatang, Persetujuan Substansi RTRW Provinsi Papua Selatan akan kami teken'', ujar Menteri Nusron usai menghadiri Rapat Koordinasi Terbatas Tingkat Menteri Lintas Sektor di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Rabu (01/10/2025).

BACA JUGA: ATR/BPN Kawal Pengadaan Tanah Exit Tol Padang–Sicincin

Ia menjelaskan bahwa persetujuan substansi RTRW merupakan syarat awal dan bentuk tertib hukum dalam penyusunan rencana tata ruang. 

Setiap RTRW, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi, wajib memperoleh persetujuan substansi dari Menteri ATR/Kepala BPN agar memiliki kekuatan hukum dan menjadi acuan dalam pengendalian pemanfaatan ruang.

Menurut Menteri Nusron, kesepakatan ini merupakan hasil sinkronisasi lintas sektor dan koordinasi antar pemangku kepentingan. 

''Alhamdulillah, baik dari daerah, empat kabupaten termasuk provinsi, Ketua DPRD, dan seluruh kementerian yang terlibat, semua setuju dan tidak ada pertentangan'', ungkapnya.

BACA JUGA:ATR/BPN Tegaskan Komitmen Sertipikasi Tanah Ulayat di Sumatera Barat

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menambahkan bahwa penyusunan RTRW Papua Selatan didasarkan pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 14 yang telah direvisi menjadi Inpres Nomor 16 Tahun 2025, serta Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 19 Tahun 2025.

''Inpres itu diberikan oleh Bapak Presiden kepada Kemenko Pangan untuk percepatan pembangunan swasembada pangan, air, dan energi, termasuk di Papua Selatan'', jelas Zulkifli Hasan. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait