3 Komplotan Pembobol Alfamart Lintas Daerah Diringkus, Bawa Kabur Berankas Berisi Rp. 34,2 juta
Foto : Komplotan pembobol Alfamart didalangi Dedi Cs, pelaku diamankan di Mapolres Pagar Alam.--Ist
Sementara itu, Kasi Humas IPTU Mansyur SH mengatakan, komplotan pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya dapat mencapai 7 tahun penjara.
"Pelaku yang masih DPO segera untuk menyerahkan diri ke Polsek ataupun Polres," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
