Pemkot PGA

3 Komplotan Pembobol Alfamart Lintas Daerah Diringkus, Bawa Kabur Berankas Berisi Rp. 34,2 juta

3 Komplotan Pembobol Alfamart Lintas Daerah Diringkus, Bawa Kabur Berankas Berisi Rp. 34,2 juta

Foto : Komplotan pembobol Alfamart didalangi Dedi Cs, pelaku diamankan di Mapolres Pagar Alam.--Ist

Sementara itu, Kasi Humas IPTU Mansyur SH mengatakan, komplotan pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya dapat mencapai 7 tahun penjara.

"Pelaku yang masih DPO segera untuk menyerahkan diri ke Polsek ataupun Polres," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: