ATR/BPN Perluas Layanan Peralihan Hak Tanah Secara Elektronik, Tingkatkan Efisiensi dan Kepercayaan Publik
ATR/BPN Perluas Layanan Peralihan Hak Tanah Secara Elektronik, Tingkatkan Efisiensi dan Kepercayaan Publik-net-kolase
BACA JUGA:ATR/BPN Tekankan Urgensi Pendaftaran Tanah Ulayat untuk Lindungi Hak Masyarakat Adat
Selain itu, sistem ini juga memiliki keamanan berlapis dan seluruh proses tercatat secara digital dari hulu ke hilir,” ungkapnya.
Proses digitalisasi ini memungkinkan keterlacakan informasi secara menyeluruh, mulai dari pembuatan akta oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) hingga terbitnya sertipikat hak atas tanah.
Seluruh data tersimpan dalam sistem informasi pertanahan nasional yang menjamin transparansi dan akuntabilitas.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Alen Saputra, yang turut membuka acara peluncuran, menekankan pentingnya sinergi antar pemangku kepentingan.
BACA JUGA:Menteri ATR/BPN Soroti Kesenjangan Sertipikasi Tanah Akibat Kendala BPHTB
“Layanan ini sangat berkaitan erat dengan PPAT.
Maka dari itu, sinergi antara PPAT, masyarakat, dan Kementerian ATR/BPN sangat penting agar layanan ini berjalan efektif,” ujar Alen.
Beliau juga berharap layanan elektronik ini mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan pertanahan.
“Dengan proses yang lebih efisien dan transparan, saya yakin kepercayaan masyarakat terhadap ATR/BPN juga akan semakin tinggi,” tambahnya.
BACA JUGA:Menteri ATR/BPN Serahkan 11 Sertipikat Tanah Wakaf kepada PCNU Kalimantan Selatan
Acara peluncuran ini turut dihadiri Inspektur Wilayah IV, Agust Yulian, serta sejumlah pejabat administrator dari lingkungan Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta.
Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) DKI Jakarta, Dewantari Handayani, bersama jajaran juga hadir memberikan dukungan terhadap inovasi layanan ini.
Dengan perluasan layanan digital ini, Kementerian ATR/BPN berkomitmen menghadirkan pelayanan publik yang lebih modern, transparan, dan akuntabel demi meningkatkan kepastian hukum dan kemudahan dalam pengurusan hak atas tanah di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
