Rumah Pengedar Sabu Digerebek, 3 Pelaku Ditangkap Beserta 7 Paket Narkotika
Foto : Ketiga tersangka pengedar (ki-ka), Riko, M Oktsrika, dan Yedi diamankan Satres Narkoba Polres Pagar Alam.--Pagaralampos.com
Lanjut IPTU Doris, petugas pun langsung melakukan penggeledahan di TKP. Dan menemukan sejunlah barang bukti narkotika.
"Kita menemukan 2 paket Sabu disembunyikan dalam saku celana yang dikenakan Riko dan 1 paket Sabu dalam saku celana M Oktarika," beber IPTU Doris.
Tidak puas dengan temuan barang bukti tersebut, anggota pun melakukan penggeledahan di kediaman M Oktarika.
"Kita menemukan 2 paket Sabu di dalam dompet warna merah muda, 1 Ganja tepatnya di dalam kamar rumah, dan 1 paket Sabu yang disembunyikan di bawah kompor," kata mabtan Pamin 3 Subagregmin Ditresnarkoba Polda Sumsel ini.
BACA JUGA:Apes, Pasutri Ini Kepergok di Penginapan, Ternyata Simpan Sabu
BACA JUGA:Kurir Sabu Dicokok Satres Narkoba Polres Pagar Alam
Jadi, selai mengamankan 6 paket Sabu 35,35 gram dan sepaket Ganja, anggota Satres Narkoba juga mengamankan barang bukti lain.
Diantaranya, 1 buah alat hisap Sabu berupa Bong, sebuah kaca pirek, 3 unit Handphone, 2 buah celana, satu dompet.
Dari pengembangan, para pelaku positif mengkonsumsi narkotika jenis Sabu dan Ganja setelah di tes urine.
Para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
"Untuk sementara, kasusnya masih kita kembangkan guna pengungkapan komplotan narkotika lainnya," pungkas IPTU Doris.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
