Bintara Polres Pagar Alam PTDH, Wakapolres : Tindakan Tegas dan Jaga Marwah Polri
Foto : Wakapolres Pagar Alam pimpin upacara PTDH --Pagaralampos.com
PAGARALAMPOS.COM - Tindakan tegas dilakukan Polres Pagar Alam kepada personel yang melanggar disiplin. Sekalipun itu harus mencopot seragam korps seragam coklat kepada jajarannya.
Bukan pertama kalinya, Polres Pagar Alam melaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang digelar, Senin (28/4/2025).
Upacara PTDH tersebut dipimpin Kapolres Pagar Alam AKBP Erwin Aras Genda SH SIK MT diwakili Waka Polres Kompol M Ali Asri SH kepada Aipda Jhon Apriady, berdasarkan Keputusan Kapolda Sumsel Nomor: KEP/114/III/2025 tanggal 17 Maret 2025.
"Setelah yang bersangkutan dinyatakan melanggar hukum dengan keputusan hukum tetap, dan tindakan ini tindakan tegas sebagai bentuk penegakan disiplin sekaligus menjaga marwah institusi," ujar Kompol M Ali Asri.
BACA JUGA:Satu di PTDH, Dua Personel Polres Pagaralam Mendapat Penghargaan Kapolda
BACA JUGA:Ditindak Tegas, Terlibat Narkotika Personel PTDH
Pantauan pagaralampos.com, upacara PTDH tidak dihadiri yang bersangkutan. Dan diskasikan psra PJU dan jajaran Polres Pagar Alam.
Sementara Kompol M Ali menegaskan, ini adalah salah satu bentuk komitmen Polri dalam menerapkan sanksi tegas.

Foto : Wakapolres Pagar Alam pimpin upacara PTDH --Pagaralampos.com
Dia menyebutkan, ada sanksi tegas terhadap anggota yang melanggar disiplin maupun kode etik kepolisian.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa keputusan ini bukanlah hal yang diambil secara terburu-buru.
BACA JUGA:Luar Biasa Bintara Polres Pagar Alam Ini, Ke Masjid - Masjid Sampaikan Khutbah Jumat
BACA JUGA:Kinerja Polres Pagar Alam Diaudit Itwaspda, Begini Penjelasan Waka Polres
"Keputusan ini sudah melalui proses panjang telah dilalui, mulai dari pemanggilan, pemeriksaan, hingga sidang etik," katanya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
