Pemkot PGA

Cara Mengklaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online Tanpa Harus ke Kantor: Syarat dan Prosedurnya

Cara Mengklaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online Tanpa Harus ke Kantor: Syarat dan Prosedurnya

BPJS KETENAGAKERJAAN-Net-

PAGARALAMPOS.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan bagi para pekerja di Indonesia. Salah satu program unggulan yang disediakan adalah Jaminan Hari Tua (JHT), yang memberikan jaminan keuangan kepada peserta saat memasuki masa pensiun atau menghadapi situasi tertentu.

Kini, proses klaim JHT dapat dilakukan dengan lebih praktis dan efisien, tanpa perlu datang langsung ke kantor cabang. Seluruh langkah klaim dapat diselesaikan secara online melalui aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan, yaitu JMO (Jamsostek Mobile). Inovasi ini menawarkan kemudahan akses dan kenyamanan, khususnya bagi peserta yang tinggal jauh dari kantor layanan.

BACA JUGA:BPJS vs Asuransi Swasta: Mana yang Lebih Untung? Jangan Sampai Salah Pilih!

Siapa yang Berhak Mengklaim JHT?

Dikutip dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut adalah sejumlah kondisi di mana peserta dapat mengajukan klaim JHT:

- Telah mencapai usia pensiun (56 tahun)

- Masa pensiun yang sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan

- Berakhirnya kontrak kerja dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

- Menghentikan kegiatan usaha sebagai peserta Bukan Penerima Upah (BPU)

- Mengundurkan diri dari pekerjaan

- Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

- Warga Negara Indonesia yang pindah ke luar negeri secara permanen

- Mengalami cacat total tetap

- Meninggal dunia

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: