Pemkot PGA

Pemkot Pagar Alam Siap Dukung Rekonsiliasi Iuran JKN

Pemkot Pagar Alam Siap Dukung Rekonsiliasi Iuran JKN

Foto :Sekdakot Pagar Alam saat menerima kunjungan BPJS.--pagaralampos.com

PAGARALAM POS.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Pagar Alam menegaskan komitmennya dalam mendukung penuh pelaksanaan rekonsiliasi iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

Langkah ini diambil guna memastikan data kepesertaan BPJS Kesehatan, baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), CPNS, PPPK, anggota DPRD, hingga masyarakat penerima bantuan iuran dari pemerintah, selalu akurat dan mutakhir.

Rekonsiliasi JKN ini tidak hanya sebatas pengecekan data administratif, tetapi juga untuk menjamin bahwa seluruh Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) telah terdaftar dan memperoleh hak layanan kesehatan sesuai ketentuan. 

Selain itu, proses ini juga ditujukan untuk mencegah kekeliruan pencatatan iuran serta mengatasi perbedaan data antara Pemda, BPJS Kesehatan, dan sistem Anggaran Pendapatan dan Penatausahaan Nasional (APPN).

BACA JUGA:Kunjungi Mapolres Pagar Alam, BPJS Kesehatan Lubuk Linggau Bahas Program JKN-KIS

BACA JUGA:Ribuan Kartu JKN-KIS Tidak Aktif

BACA JUGA:Cara Mengklaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online Tanpa Harus ke Kantor: Syarat dan Prosedurnya

Dalam rapat koordinasi yang digelar bersama BPJS Kesehatan Pagar Alam di Ruang Rapat Besemah III Setdako, Rabu (11/6), Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Pagar Alam, Dahnial Nasution, menekankan pentingnya seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk segera menindaklanjuti langkah rekonsiliasi ini. “Fokus kita adalah memastikan pelaksanaan rekonsiliasi berjalan sesuai harapan,” ujarnya.

Untuk diketahui, iuran JKN bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) di lingkungan Pemda sebesar 5% dari gaji bulanan, dengan rincian 4% ditanggung Pemda sebagai pemberi kerja dan 1% oleh peserta. Seluruh anggaran iuran telah tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Dinas Kesehatan Kota Pagar Alam.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan dalam UU No. 40 Tahun 2004 tentang Jaminan Sosial Nasional dan sejumlah Peraturan Presiden yang mengatur sistem jaminan kesehatan nasional. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait