Pemkot PGA

Terendus Petugas, Buruh Bangunan Ini Edarkan Sabu dan Ganja

Terendus Petugas, Buruh Bangunan Ini Edarkan Sabu dan Ganja

Foto : Beki diamankan berserta barang bukti narkotika peketan sabu dan ganja siap edar.--ist

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Kasusnya masik kita kembangkan, karena dari nyanyian pelaku barang bukti sabu dan ganja didapat dari kenalannya. Pelaku lain jaringan Beki ini masih kita dialami," pungkas IPTU Doris.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: