Giliran Ari Diciduk Satres Narkoba, Amankan 18 Paket Sabu dan Ekstasi
Foto : Tersangka Ari dan berserta barang bukti sabu, ekstasi dan perangkat alat hisap sabu.--ist
Polres Pagar Alam berkomitmen untuk terus melakukan pengembangan kasus demi memutus jaringan peredaran narkoba di wilayah Pagar Alam.
“Saat ini tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
