Pemkot PGA

Optimalisasi Pajak Daerah dan Retribusi

Optimalisasi Pajak Daerah dan Retribusi

Wawako Pagar Alam, Hj Bertha, Mengajak OPD Terkait untuk Meningkatkan Penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah.-Ist/Pagaralam Pos-

PAGARALAMPOS.COM - Dalam upaya meningkatkan penerimaan pendapatan daerah dan mempersiapkan pelaksanaan Undang-undang mengenai Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, Pemerintah Kota Pagar Alam menyelenggarakan rapat lanjutan mengenai Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Rapat ini dipimpin oleh Wakil Wali Kota Pagar Alam, Hj. Bertha, yang berlangsung di ruang rapat Besemah III Setdako Pagar Alam, Rabu (21/05).

Dalam arahannya, Yuk Bertha menyampaikan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk menambah masukan dan data dalam menyusun Perwako (Peraturan Walikota) sesuai dengan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

BACA JUGA:Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak Kendaraan Meningkat

“Saat ini semua jenis pajak dan retribusi akan ditentukan dalam satu Perda dan menjadi dasar bagi pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah, maka dari itu dalam pertemuan ini saya mengharapkan kerjasama yang baik antar seluruh OPD dalam memeprsiapkan Perda tersebut,” ujar Yuk Bertha.

Penyusunan draft Perwako mengenai pajak dan retribusi daerah tersebut akan didasarkan pada data potensi yang tersedia di daerah. Hasil dari penyusunan ini akan dicantumkan dalam naskah akademis.

Selain itu, Yuk Bertha juga mengajak semua Kepala OPD terkait untuk saling berkoordinasi, mempercepat proses, dan bekerja sama agar potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat dimaksimalkan di tahun yang akan datang. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: