Apes, Pasutri Ini Kepergok di Penginapan, Ternyata Simpan Sabu
Foto : Kedua pelaku yang diamankan Satres Narkoba Polres Pagar Alam.--Pagaralampos.com
Dari hasil pemeriksaan, keduanya dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu berdasarkan uji urine yang dilakukan.
Kedua pelaku terancam dijerat pidana hukum dengan ancaman Pasal 112, Pasal 127, dan Pasal 54 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Mereka sudah kita amankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka, masih diproses lebih lanjut," pungkas AKP Sondi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
