Perjalanan Dinas Pejabat OPD Dibatasi, Anggaran Dipangkas 50 Persen
Foto : Edward Candra, Sekda Provinsi Sumsel.--pagaralampos.com
PAGARALAMPOS.COM - Sekretaris Daerah (Sekda) Sumatera Selatan, Edward Candra menyebut anggaran perjalanan dinas dipangkas hingga 50 persen pada 2025 akibat kebijakan efisiensi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
"Kalau perjalanan dinas dipotong 50 persen, termasuk perjalanan ke luar negeri. Pada prinsipnya, kami sependapat dengan semangat efisiensi ini dan akan menerapkannya secara bijak," ujar Edward, Jum'at (14/2/2025).
Ia mengatakan Pemprov akan melakukan evaluasi untuk menilai urgensi perjalanan dinas serta membatasi jumlah personel yang melakukan perjalanan tersebut.
"Dalam Inpres Nomor 1/2025 disebutkan bahwa kegiatan seremonial, FGD, dan perjalanan dinas perlu dikurangi," katanya.
BACA JUGA:Anggaran Bantuan untuk Masyarakat Tidak Dipotong
BACA JUGA:Imbas Efisiensi Anggaran 2025, Anggaran Dinas PUTR Melorot Rp52 Miliar
BACA JUGA:Kaji Ulang Kebijakan Efisiensi Dana APBD 2025
Kendati demikian, kebijakan efisiensi anggaran itu tidak berdampak pada proyek-proyek yang berhubungan langsung dengan masyarakat. Jadi, proyek-proyek strategis tetap berjalan sesuai rencana tanpa adanya penghentian.
"Pekerjaan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat akan tetap dilaksanakan seperti perencanaan awal. Karena, efisiensi ini lebih bersifat administratif dengan fokus pada penghematan anggaran," jelasnya.
Kemudian, untuk pemangkasan anggaran komponen lain-lainnya, termasuk di dinas dan badan di bawah Pemprov Sumsel masih menunggu petunjuk dari Kementerian Dalam Negeri.
BACA JUGA:Tingkatkan Kedisiplinan Kinerja ASN, Ciptakan Efektifitas, Efisiensi dan Transpransi Pelayanan
BACA JUGA:Tingkatkan Efisiensi Pengadaan Barang/Jasa, ULP Sosialisasikan SIRUP dan E Katalog V6
"Kita masih menunggu petunjuk Kemendagri terkait komponen-komponen apa saja di daerah yang perlu dilakukan efisiensi dan penyisiran.
Sekda Sumsel juga menyebut, jika pihaknya telah melakukan antisipasi dan meneruskan instruksi ini ke masing-masing OPD sambil menunggu arahan lebih lanjut dari Kemendagri," ucap dia.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
