Pemkot PGA

Ingin Dilayani, Kelurahan Candi Jaya Wajibkan Warga Vaksin

Ingin Dilayani, Kelurahan Candi Jaya Wajibkan Warga Vaksin

Foto : Cegah Covid 19-ilustrasi-net

PAGARALAMPOS.COM - Kelurahan candi jaya menerapkan peraturan bagi warga yang ingin berkepentingan diwajibkan membawa surat pengantar dari RT dan melakukan vaksin minimal 1 kali. Penerapan ini tak lain bertujuan mencegah penularan corona virus.

Kebijakan ini memang dilakukan oleh seluruh kelurahan karena saat ini masih adanya Covid 19. Lurah Candi Jaya Agus Irwanto SP mengatakan, untuk saat ini pihak kelurahan tidak memperbolehkan warga masuk jika ingin mengurus berbagai kepentingan akibat Covid 19 yang terus melanda saat ini.

"Kami hanya melayani warga cuma sebatas pintu dan tidak memperbolehkan masuk, kemudian jika ingin berkepentingan harus menyertakan surat vaksin minimal 1 kali sebagai syarat," katanya.

BACA JUGA:Pertahankan Kerukunan Beragama

BACA JUGA:Toni dan Adea Duta Anti Narkoba Sumsel

BACA JUGA:Kembangkan Ilmu Didapat Selama Pelatihan

Untuk diketahui jika Kelurahan Candi Jaya sendiri pernah mengadakan vaksin baik vaksin pertama maupun kedua. "Hingga saat ini diperkirakan sekitar 80 persen di wilayah Kelurahan Candi Jaya telah divaksin untuk memutus rantai penularan COvid 19," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: