Sinergi Tiga Pilar Didorong Percepat Peralihan Hak Pertanahan 10 Hari

Kamis 17-09-2026,10:34 WIB
Reporter : Fitri
Editor : Fitri

PAGARALAMPOS.COM - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong penguatan kerja sama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk mempercepat pelayanan pertanahan kepada masyarakat.

Kolaborasi yang melibatkan ATR/BPN, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta PPAT tersebut menjadi salah satu faktor penting dalam penerapan layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari.

Program tersebut diluncurkan Kementerian ATR/BPN pada 17 Agustus 2026 sebagai upaya memberikan kepastian waktu dalam proses peralihan hak atas tanah.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, peningkatan kualitas pelayanan harus berorientasi pada kemudahan masyarakat.

BACA JUGA:ATR/BPN Percepat Transformasi Layanan Pertanahan, Kepastian Waktu Jadi Prioritas

Menurutnya, percepatan tidak mungkin tercapai apabila setiap lembaga masih bekerja secara terpisah.

Pernyataan itu disampaikan Nusron dalam Rapat Koordinasi Transformasi Layanan di Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Surabaya, Jumat, 11 September 2026.

Rakor tersebut diikuti jajaran Bapenda, PPAT, serta Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) se-Jawa Timur.

Dalam skema PERINTIS 10 Hari, setiap institusi memiliki bagian pekerjaan dengan batas waktu yang telah ditentukan.

BACA JUGA:Wamen ATR/BPN Serahkan 40 Sertipikat kepada MBR di Kabupaten Banjar

Pemerintah daerah melalui Bapenda diberikan waktu maksimal tiga hari untuk melakukan verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Setelah itu, PPAT ditargetkan menyelesaikan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) dalam dua hari.

Tahapan selanjutnya berada di Kantor Pertanahan.

Permohonan peralihan hak ditargetkan dapat diselesaikan paling lama lima hari.

BACA JUGA:ATR/BPN Targetkan Peralihan Hak Tanah Selesai dalam 10 Hari

Kategori :