Pengukuran Terjadwal Pangkas Waktu Pengurusan Peta Bidang Tanah
Pengukuran Terjadwal Pangkas Waktu Pengurusan Peta Bidang Tanah-pagaralampos-kolase
PAGARALAMPOS.COM - Kepastian waktu menjadi salah satu hal yang semakin dirasakan masyarakat melalui penerapan layanan Pengukuran Terjadwal di bidang pertanahan.
Program tersebut memberikan gambaran yang lebih jelas kepada pemohon mengenai kapan kegiatan pengukuran dilakukan, sekaligus mendorong proses penerbitan Peta Bidang Tanah (PBT) berlangsung lebih cepat.
Pengalaman tersebut dirasakan Iswandi Arfan, warga Kabupaten Bogor, yang baru-baru ini mengambil hasil PBT di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I.
Ia membandingkan proses yang pernah berlangsung cukup lama dengan pelayanan yang kini dinilainya jauh lebih singkat.
BACA JUGA:ATR/BPN Percepat Transformasi Layanan Pertanahan, Kepastian Waktu Jadi Prioritas
Menurut Iswandi, pengurusan PBT yang sebelumnya dapat memerlukan waktu hingga beberapa bulan kini bisa diselesaikan dalam hitungan hari setelah tahapan pengukuran dilaksanakan sesuai jadwal.
“Jadi untuk PBT awalnya bisa 6-8 bulan.
Sekarang beberapa hari sudah selesai karena memang dari proses Pengukuran Terjadwalnya cepat,” ujar Iswandi.
Selain waktu penyelesaian yang lebih singkat, kepastian jadwal pengukuran menjadi aspek lain yang dinilai membantu masyarakat.
BACA JUGA:Wamen ATR/BPN Serahkan 40 Sertipikat kepada MBR di Kabupaten Banjar
Pemohon dapat mengetahui jadwal pelaksanaan pengukuran sejak awal sehingga memiliki informasi yang lebih jelas mengenai tahapan yang harus dilalui.
Bagi masyarakat, kepastian tersebut juga membuat proses pengurusan dokumen pertanahan lebih mudah dipantau.
Pemohon tidak hanya menunggu tanpa kepastian, tetapi dapat mengetahui kapan petugas akan melaksanakan pengukuran di lokasi.
“Saya senang karena memang bisa lihat tanggal ukurnya dan sebagainya, jadi lebih akurat, jadi saya sangat mendukung sekali program ini,” tutur Iswandi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

