PAGARALAMPOS.COM - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengajak jajaran Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) se-Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memperkuat sinergi dalam mempercepat pelayanan pertanahan.
Ajakan tersebut disampaikan Nusron saat bertemu dengan jajaran IPPAT, BPKAD, serta perwakilan Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan se-DIY di Politeknik Agraria STPN, Sleman, Jumat (4/9/2026).
Dalam pertemuan itu, Nusron memaparkan sejumlah perubahan dalam sistem pelayanan pertanahan yang mulai dijalankan Kementerian ATR/BPN.
Transformasi tersebut diarahkan untuk menciptakan layanan yang lebih terukur, cepat, transparan, dan mampu memberikan kepastian kepada masyarakat.
BACA JUGA:ATR/BPN Percepat Transformasi Layanan Pertanahan, Kepastian Waktu Jadi Prioritas
Salah satu program yang diperkenalkan adalah Pengukuran Terjadwal. Melalui sistem ini, permohonan pengukuran bidang tanah akan mendapatkan jadwal yang jelas dengan menerapkan prinsip first in, first out (FIFO).
Artinya, permohonan yang lebih dahulu masuk menjadi prioritas untuk diselesaikan.
Nusron menjelaskan, proses Pengukuran Terjadwal dirancang berlangsung maksimal 12 hari.
Dari jumlah tersebut, sekitar tujuh hari digunakan sebagai waktu tunggu jadwal, sedangkan pelaksanaan pengukuran hingga menghasilkan Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan selesai dalam waktu maksimal lima hari.
BACA JUGA:Wamen ATR/BPN Serahkan 40 Sertipikat kepada MBR di Kabupaten Banjar
“Pengukuran Terjadwal kita kasih jadwal maksimal 12 hari.
Jadwal menunggu tujuh hari dan pelaksanaannya hingga menjadi Peta Bidang Tanah maksimal lima hari,” kata Nusron.
Selain pengukuran, pemerintah juga mendorong percepatan melalui skema Peralihan Hak Terintegrasi.
Layanan ini ditargetkan dapat diselesaikan paling lama 10 hari dengan membagi tahapan pekerjaan kepada pihak-pihak yang memiliki kewenangan.
BACA JUGA:ATR/BPN Targetkan Peralihan Hak Tanah Selesai dalam 10 Hari