iklan nagih
Pemkot PGA

Pengukuran Terjadwal Pangkas Waktu Tunggu Layanan Pertanahan

Pengukuran Terjadwal Pangkas Waktu Tunggu Layanan Pertanahan

Pengukuran Terjadwal Pangkas Waktu Tunggu Layanan Pertanahan-pagaralampos-kolase

PAGARALAMPOS.COM - Masyarakat mulai merasakan perubahan dalam pelayanan pertanahan setelah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerapkan sistem Pengukuran Terjadwal sejak 17 Agustus 2026.

Kebijakan tersebut tidak hanya memberikan kepastian mengenai waktu kedatangan petugas, tetapi juga membuka peluang percepatan proses pengukuran bidang tanah.

Manfaat tersebut dirasakan Septiah Wulandari, 36, warga Meruya Utara, Jakarta Barat.

Ia sebelumnya mengajukan proses pendaftaran tanah warisan keluarga di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Barat.

BACA JUGA:ATR/BPN Percepat Transformasi Layanan Pertanahan, Kepastian Waktu Jadi Prioritas

Saat pertama kali mengajukan permohonan pada Juli 2026, Septiah memperoleh jadwal pengukuran pada 23 September.

Namun, setelah mekanisme Pengukuran Terjadwal diberlakukan, jadwal tersebut berubah menjadi lebih cepat.

Septiah melakukan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) pada 28 Agustus.

Hanya berselang lima hari, petugas pertanahan datang ke lokasi untuk melakukan pengukuran, tepatnya pada 2 September 2026.

BACA JUGA:Wamen ATR/BPN Serahkan 40 Sertipikat kepada MBR di Kabupaten Banjar

Dengan demikian, jadwal pengukuran maju hampir satu bulan dibandingkan jadwal awal.

“Sempat kaget karena mendapat informasi melalui WhatsApp bahwa jadwal pengukuran dipercepat.

Awalnya saya khawatir karena mengira pesan tersebut penipuan.

Setelah dikonfirmasi langsung ke BPN, ternyata informasinya benar,” ujar Septiah saat menyaksikan proses pengukuran.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: