Menteri Nusron Dorong Transformasi Layanan Pertanahan di Yogyakarta

Kamis 10-09-2026,10:25 WIB
Reporter : Fitri
Editor : Fitri

Tahapan tersebut meliputi verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah selama maksimal tiga hari, pembuatan akta oleh PPAT selama dua hari, serta proses penyelesaian di Kantor Pertanahan dalam waktu maksimal lima hari.

Menurut Nusron, target percepatan tersebut membutuhkan kerja bersama.

Kementerian ATR/BPN tidak dapat menjalankan seluruh proses secara sendiri karena sebagian tahapan berada dalam kewenangan pemerintah daerah dan PPAT.

Karena itu, kolaborasi antara Kantor Pertanahan, pemerintah daerah, dan PPAT menjadi faktor penting agar pelayanan dapat berjalan sesuai target.

BACA JUGA:ATR/BPN Percepat Layanan Pertanahan Lewat Tiga Transformasi

Integrasi data juga didorong untuk mengurangi proses yang berulang serta mempercepat pemeriksaan administrasi.

Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan di daerah diminta segera membangun kerja sama dengan pemerintah daerah.

Salah satu bentuk kerja sama yang didorong adalah integrasi Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP), termasuk mempercepat mekanisme verifikasi BPHTB.

Selain pembenahan layanan, Nusron menyampaikan perubahan dalam struktur organisasi Kantor Pertanahan.

BACA JUGA:Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan atas Dukungan Pengembangan Geotermal

Penataan tersebut diarahkan untuk memperkuat pendekatan berbasis kewilayahan.

Dalam pola baru tersebut, pembagian tugas kepala seksi akan lebih menekankan wilayah kerja.

Seorang kepala seksi dapat membawahi sejumlah kecamatan sekaligus menangani berbagai urusan pertanahan di wilayah tersebut.

Nusron menilai pola tersebut dapat memperluas pengalaman dan kemampuan pejabat struktural di Kantor Pertanahan.

BACA JUGA:Transformasi Organisasi Kantah, Kementerian ATR/BPN Mulai Terapkan Sistem Berbasis Wilayah

Dengan cakupan tugas yang lebih luas, kepala seksi diharapkan semakin siap menjalankan fungsi kepemimpinan di tingkat kantor pertanahan.

Kategori :