Pengukuran Terjadwal Pangkas Waktu Tunggu Layanan Pertanahan

Kamis 10-09-2026,10:12 WIB
Reporter : Fitri
Editor : Fitri

Kepastian waktu menjadi salah satu faktor penting agar masyarakat dapat mengatur aktivitas sehari-hari tanpa harus berulang kali datang ke kantor pertanahan.

Penerapan Pengukuran Terjadwal juga menunjukkan dampak terhadap waktu tunggu pelayanan.

Di Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, waktu tunggu pengukuran yang sebelumnya mencapai sekitar 139 hari berhasil ditekan menjadi enam hari setelah dilakukan penguatan sumber daya petugas ukur.

BACA JUGA:ATR/BPN Perketat Pengendalian Program dan Anggaran Semester II 2026

Secara nasional, layanan Pengukuran Terjadwal telah diterapkan pada 455 Kantor Pertanahan.

Sistem ini dirancang agar masyarakat memperoleh informasi waktu pengukuran secara lebih jelas, sekaligus mendorong proses pelayanan berjalan lebih terukur dan efisien.

Transformasi tersebut menjadi bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN memperbaiki kualitas pelayanan publik.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menekankan pentingnya menghadirkan pelayanan yang memberikan kepastian dan kemudahan bagi masyarakat.

BACA JUGA:ATR/BPN Perkuat Perlindungan Tanah Ulayat Masyarakat Adat di Buton

Pemerintah, kata dia, harus memberikan “karpet merah” kepada masyarakat dalam mengakses layanan pertanahan.

Artinya, proses pelayanan harus dibuat sederhana, transparan, dan tidak menempatkan masyarakat dalam situasi menunggu tanpa kepastian.

Dengan pembenahan jadwal, peningkatan kapasitas petugas, dan penguatan sistem pelayanan, pengurusan pertanahan diharapkan semakin cepat serta memberikan pengalaman layanan yang lebih baik bagi masyarakat.

Kategori :