Pengukuran Terjadwal Pangkas Waktu Tunggu Layanan Pertanahan

Kamis 10-09-2026,10:12 WIB
Reporter : Fitri
Editor : Fitri

Menurut dia, percepatan tersebut sangat membantu karena proses pengurusan tanah warisan yang dilakukan secara mandiri dapat segera dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Selain menghemat waktu, kepastian jadwal juga membuat dirinya lebih mudah menyiapkan berbagai keperluan yang dibutuhkan.

Pengalaman hampir sama dialami Iwan Prastika, 66, warga Jakarta Barat.

Ia mengurus sertifikasi tanah secara mandiri dan sebelumnya harus menghadapi waktu tunggu pengukuran yang cukup panjang.

BACA JUGA:Transformasi Organisasi Kantah, Kementerian ATR/BPN Mulai Terapkan Sistem Berbasis Wilayah

Setelah persyaratan dipenuhi dan dokumen diserahkan kepada Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Iwan sempat memperoleh informasi bahwa pengukuran baru dapat dilakukan sekitar tiga bulan kemudian.

Kondisi tersebut terjadi sebelum penerapan sistem Pengukuran Terjadwal.

Perubahan mulai dirasakan setelah layanan baru diterapkan.

Iwan menerima pemberitahuan bahwa jadwal pengukurannya dapat dipercepat.

BACA JUGA:Transformasi Organisasi Kantah, Kementerian ATR/BPN Mulai Terapkan Sistem Berbasis Wilayah

Bagi dia, kepastian tersebut memberikan rasa tenang karena tidak lagi harus menunggu tanpa mengetahui kapan petugas akan datang.

“Kami tentu senang.

Selama ini menunggu cukup lama.

Sekarang prosesnya lebih cepat dan kami menjadi lebih tenang,” katanya.

BACA JUGA:ATR/BPN Perkuat Implementasi IKU, Satukan Standar Kinerja dari Pusat hingga Daerah

Iwan menilai masyarakat sebenarnya dapat mengurus kebutuhan pertanahan secara mandiri selama mengetahui tahapan dan persyaratan yang harus dipenuhi.

Kategori :