Rocky Gerung: Belajar Pertanahan Tak Cukup dari Aspek Teknis

Selasa 08-09-2026,15:01 WIB
Reporter : Fitri
Editor : Fitri

Sementara itu, taruna dan taruni pertanahan justru berhadapan dengan objek kajian yang bersinggungan dengan banyak kepentingan.

“Di sini, Anda belajar semua hal,” kata Rocky, seraya menekankan bahwa kompleksitas persoalan tanah secara tidak langsung menuntut mahasiswa untuk mempelajari berbagai bidang.

Lebih jauh, Rocky mengajak peserta kuliah umum untuk terlebih dahulu mempertanyakan makna tanah.

Menurutnya, tanah bukan sekadar objek yang tercatat dalam dokumen administrasi, melainkan memiliki arti berbeda bagi negara, masyarakat, maupun dunia usaha.

BACA JUGA:Transformasi Organisasi Kantah, Kementerian ATR/BPN Mulai Terapkan Sistem Berbasis Wilayah

Bagi negara, misalnya, penguasaan tanah berkaitan dengan hukum dan kewenangan.

Berbeda dengan masyarakat adat yang dapat memandang tanah sebagai bagian dari sejarah, identitas, serta hubungan dengan leluhur.

Sementara bagi korporasi, tanah dapat memiliki nilai ekonomi dan diperlakukan sebagai bagian dari aktivitas bisnis.

Perbedaan cara pandang tersebut berpotensi menimbulkan persoalan ketika kepentingan masing-masing pihak bertemu.

BACA JUGA:Kinerja Komunikasi Publik Kementerian ATR/BPN Kembali Mendapat Pengakuan

Bahkan, makna suatu tanah dapat berubah seiring perubahan kebijakan dan kebutuhan pembangunan.

Lahan yang sebelumnya memiliki nilai adat dapat berubah status menjadi tanah yang dikuasai negara, kemudian berkembang menjadi kawasan dengan nilai ekonomi.

Menurut Rocky, perubahan tersebut menunjukkan bahwa persoalan pertanahan pada dasarnya bukan sekadar persoalan administrasi.

Di dalamnya terdapat proses perebutan dan pembentukan makna yang melibatkan berbagai kelompok dengan kepentingan berbeda.

BACA JUGA:ATR/BPN Perkuat Implementasi IKU, Satukan Standar Kinerja dari Pusat hingga Daerah

Ia mengingatkan para calon profesional pertanahan agar tidak memandang persoalan tanah secara sederhana.

Kategori :