PAGARALAMPOS.COM - Kepastian hukum menjadi salah satu kunci utama dalam menjaga keberadaan tanah wakaf agar tetap memberikan manfaat bagi masyarakat.
Melalui sertipikasi, tanah yang telah diwakafkan untuk kepentingan keagamaan dan sosial memiliki perlindungan hukum yang lebih kuat serta terhindar dari potensi sengketa di kemudian hari.
Tanah wakaf selama ini banyak dimanfaatkan untuk pembangunan masjid, musala, pesantren, madrasah hingga tempat pemakaman.
Namun, tidak sedikit aset wakaf yang telah digunakan selama puluhan tahun belum memiliki sertipikat.
BACA JUGA:Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan atas Dukungan Pengembangan Geotermal
Kondisi tersebut dapat menjadi persoalan ketika terjadi pergantian pengurus, perubahan status kepemilikan, maupun munculnya klaim dari pihak lain.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong percepatan sertipikasi tanah wakaf.
Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan aset yang telah diwakafkan tetap berada pada peruntukannya.
Manfaat program tersebut dirasakan langsung oleh pengurus Masjid Muhajirin Makassar.
BACA JUGA:Transformasi Organisasi Kantah, Kementerian ATR/BPN Mulai Terapkan Sistem Berbasis Wilayah
Andi Mulyadi, salah seorang pembina masjid, mengungkapkan bahwa rumah ibadah yang berdiri sejak 1972 itu baru mendapatkan sertipikat tanah wakaf pada 2026.
Menurutnya, keberadaan sertipikat memberikan rasa lega bagi pengurus karena status tanah masjid kini memiliki dasar hukum yang lebih jelas.
Selama lebih dari lima dekade, kepengurusan masjid telah mengalami beberapa kali pergantian.
“Alhamdulillah, setelah puluhan tahun akhirnya tanah masjid memiliki sertipikat.
BACA JUGA: Tiga Transformasi ATR/BPN Jadi Kado Kemerdekaan untuk Masyarakat