Ini memberikan rasa aman bagi kami dan pengurus berikutnya,” ujarnya.
Hal serupa dirasakan Andi Gusnaidah, Wakil Pimpinan MA DDI Kulo, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap).
Sertipikat tanah menjadi modal penting bagi pihak sekolah untuk mengembangkan sarana dan prasarana pendidikan.
Ia menilai, dokumen legal atas tanah wakaf dapat menjadi salah satu persyaratan penting ketika lembaga mengajukan bantuan maupun pendanaan pembangunan.
BACA JUGA:ATR/BPN Gelar Slow Run Rutin, Dorong Pegawai Terapkan Gaya Hidup Sehat
“Dengan adanya sertipikat, kami lebih percaya diri untuk mengembangkan fasilitas sekolah dan mencari dukungan pendanaan,” katanya.
Hingga akhir Juli 2026, sekitar 59 persen tanah wakaf di Indonesia disebut telah memiliki sertipikat.
Pemerintah menargetkan seluruh tanah wakaf dapat memperoleh kepastian hukum secara bertahap, dengan sisa sekitar 41 persen ditargetkan tersertipikasi hingga 2028.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid juga terus mendorong kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, tokoh agama, organisasi keagamaan dan para nadzir.
Percepatan sertipikasi diharapkan tidak sekadar menghasilkan dokumen legal, tetapi juga menjadi upaya menjaga aset umat agar manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh generasi mendatang.