BACA JUGA:ATR/BPN Perkuat Perlindungan Tanah Ulayat Masyarakat Adat Buton
Kondisi tersebut menunjukkan masih banyak tanah wakaf yang memerlukan percepatan legalisasi.
Pemerintah pun menargetkan penyelesaian sertipikasi tanah wakaf di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Nusron menilai, berbagai persoalan yang muncul pada tanah wakaf umumnya bukan karena kurangnya niat masyarakat untuk mengurus sertipikat.
Kendala yang sering ditemui justru berkaitan dengan dokumen yang tidak lengkap, administrasi yang belum tertib, serta munculnya persoalan ketika terjadi pergantian generasi pengelola atau ahli waris.
Oleh sebab itu, Kementerian ATR/BPN mengajak seluruh organisasi keagamaan, termasuk Al Jam'iyatul Washliyah, untuk bersama-sama menyelesaikan persoalan tersebut.
BACA JUGA:ATR/BPN Perkuat Perlindungan Lahan Sawah Demi Dukung Swasembada Pangan
Langkah ini dinilai penting agar aset umat memperoleh perlindungan hukum dan dapat terus memberikan manfaat bagi masyarakat.
Selain mendorong percepatan sertipikasi, Kementerian ATR/BPN juga tengah menyiapkan berbagai terobosan guna mendukung pengembangan wakaf produktif.
Upaya tersebut dilakukan dengan tetap menjaga fungsi sosial tanah wakaf sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui pengelolaan wakaf yang lebih produktif dan memiliki kepastian hukum, manfaat aset wakaf diharapkan dapat semakin luas dan berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan umat.
Penandatanganan nota kesepahaman ini turut dihadiri pengurus Al Jam'iyatul Washliyah dari berbagai daerah di Indonesia.
Menteri ATR/Kepala BPN hadir didampingi Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Achmad, Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama, Bahrun Munawir, serta Tenaga Ahli Menteri Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid.