ATR/BPN Uji Coba Layanan Balik Nama Sertifikat Maksimal 10 Hari
ATR/BPN Uji Coba Layanan Balik Nama Sertifikat Maksimal 10 Hari-pagaralampos-kolase
PAGARALAMPOS.COM - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai melakukan langkah baru dalam meningkatkan kecepatan pelayanan Pertanahan.
Mulai 17 Agustus 2026, layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat akan diuji coba dengan target penyelesaian maksimal 10 hari kerja.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, program tersebut akan diterapkan sebagai proyek percontohan selama tiga bulan di 15 Kantor Pertanahan.
Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan proses pelayanan yang lebih cepat, terukur, sekaligus memudahkan pengawasan terhadap setiap tahapan.
BACA JUGA: Tiga Transformasi ATR/BPN Jadi Kado Kemerdekaan untuk Masyarakat
Dalam skema yang disiapkan, waktu penyelesaian 10 hari kerja merupakan gabungan dari sejumlah proses yang saling berkaitan.
Verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah ditargetkan rampung dalam tiga hari.
Selanjutnya, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) diberikan waktu dua hari.
Setelah tahapan tersebut selesai, proses administrasi di Kantor Pertanahan ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu maksimal lima hari.
BACA JUGA:Kinerja Komunikasi Publik Kementerian ATR/BPN Kembali Mendapat Pengakuan
Dengan pembagian waktu tersebut, pemerintah ingin memastikan tidak ada tahapan pelayanan yang berjalan tanpa batas waktu yang jelas.
Nusron menjelaskan, sistem ini juga akan membantu pemerintah mengidentifikasi sumber keterlambatan.
Apabila target tidak tercapai, penyebabnya dapat ditelusuri, baik karena keterbatasan sumber daya manusia maupun kendala administratif lainnya.
Dari hasil pemantauan itu, langkah perbaikan dapat segera dilakukan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

