Polres Pagar Alam Bekali Siswa Hadapi Era AI Secara Cerdas dan Bertanggung Jawab
PAGARALAMPOS.COM – Kamajuan diera digitasl, jika dimanfaatkan secara tak bijak tentunya bisa berpotensi menimbulkan dampak negatif pengguanannya bagi orang atau pihak tertentu.
Salahsatunya kecanggihan Artificial Intelligence (AI), yang saat ini hasilnya terkadang diluar nalar dan bisa dikatakan menjadi alat bantu yang serba bisa.
Untuk itu, Polres Pagar Alam menggelar kegiatan sosialisasi bertema Pengenalan Artificial Intelligence (AI), Kejahatan AI, dan Dasar Hukum Penyalahgunaan AI di SMA Negeri 1 Kota Pagar Alam, sebagai bagian dari upaya meningkatkan literasi digital dan kesadaran hukum di kalangan pelajar.
Kegiatan ini menjadi langkah nyata kepolisian dalam membekali generasi muda menghadapi perkembangan teknologi yang semakin pesat.
Dalam sosialisasi tersebut, para siswa diperkenalkan pada konsep dasar kecerdasan buatan (Artificial Intelligence), manfaat AI dalam dunia pendidikan, serta pentingnya memanfaatkan teknologi secara bijak, kritis, dan bertanggung jawab.
AI dipahami sebagai alat bantu yang dapat mendukung proses belajar, meningkatkan kreativitas, dan membuka peluang inovasi, namun tetap harus digunakan dengan etika dan tanggung jawab.
BACA JUGA:Hadiri Malam Puncak HUT RI ke -81, Kapolres Pagar Alam Apresiasi Para juara
BACA JUGA:Kapolres Pagar Alam besama Walikota Tanam Bawang Putih Serentak
Materi juga menyoroti berbagai bentuk penyalahgunaan AI, seperti deepfake, peniruan suara, penyebaran hoaks, penipuan digital, dan pemalsuan identitas yang saat ini semakin marak terjadi di ruang digital.

Foto: Polres Pagar Alam kenalkan penggunaan AI secara bijak di SMAN 1 Pagar Alam.--ist
Para siswa diingatkan agar tidak mudah percaya pada informasi yang beredar di media sosial, selalu melakukan verifikasi, serta menjaga data pribadi dari penyalahgunaan pihak yang tidak bertanggung jawab.
Selain itu, peserta diberikan pemahaman mengenai dasar hukum yang dapat digunakan terhadap penyalahgunaan AI di Indonesia, di antaranya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
BACA JUGA:Peringati HUT RI ke-81, Wako dan Wawako Bersama Kapolres Pagar Alam Anjangsana ke Panti Asuhan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

