iklan nagih
Pemkot PGA

Menteri Nusron Percepat Transformasi Layanan Pertanahan untuk Tutup Celah Mafia Tanah

Menteri Nusron Percepat Transformasi Layanan Pertanahan untuk Tutup Celah Mafia Tanah

Menteri Nusron Percepat Transformasi Layanan Pertanahan untuk Tutup Celah Mafia Tanah-pagaralampos-kolase

PAGARALAMPOS.COM - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat transformasi pelayanan Pertanahan sebagai langkah preventif untuk mempersempit ruang gerak mafia tanah.

Perbaikan dilakukan melalui percepatan layanan, penguatan sistem digital, serta integrasi data pertanahan dengan pemerintah daerah.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menilai sistem pelayanan yang transparan dan terintegrasi dapat mengurangi celah yang selama ini berpotensi dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Menurutnya, keberadaan data yang akurat dan teknologi informasi yang terintegrasi akan membuat proses pertanahan semakin terbuka dan mudah diawasi.

BACA JUGA: Tiga Transformasi ATR/BPN Jadi Kado Kemerdekaan untuk Masyarakat

Nusron menyampaikan hal tersebut saat ditemui awak media di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin, 10 Agustus 2026.

Ia menegaskan, pemberantasan mafia tanah tidak semata-mata mengandalkan penindakan terhadap pelaku, tetapi juga harus dilakukan dengan membenahi sistem pelayanan dari hulu.

Salah satu fokus pembenahan adalah sinkronisasi data antara pemerintah daerah dan Kementerian ATR/BPN.

Perbedaan informasi seperti Nomor Objek Pajak (NOP) dan Nomor Induk Bidang (NIB) dinilai dapat menimbulkan persoalan administrasi sekaligus membuka peluang penyalahgunaan.

BACA JUGA:Kinerja Komunikasi Publik Kementerian ATR/BPN Kembali Mendapat Pengakuan

Karena itu, Menteri ATR/BPN bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyepakati integrasi NIB dan NOP menjadi bagian dari Surat Edaran Bersama (SEB).

Kebijakan tersebut diharapkan mendorong pemerintah kabupaten dan kota memperkuat koordinasi serta menyelaraskan basis data pertanahan dan perpajakan daerah.

Selain integrasi data, pemerintah juga memperjelas kepastian waktu penyelesaian layanan.

Salah satunya melalui layanan Peralihan Hak 10 Hari yang mulai diterapkan secara bertahap sejak 17 Agustus 2026 di 17 kabupaten/kota.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: