Pelayanan Cepat dan Empatik Jadi Fokus Transformasi Layanan Pertanahan

Rabu 03-06-2026,15:10 WIB
Reporter : Fitri
Editor : Fitri

PAGARALAMPOS.COM - Komitmen menghadirkan pelayanan pertanahan yang cepat, akurat, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat terus diperkuat oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). 

Upaya tersebut tidak hanya diwujudkan melalui inovasi layanan, tetapi juga lewat pengawasan langsung terhadap kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat di tingkat daerah.

Hal itu ditegaskan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, saat meninjau pelaksanaan Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN) di Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Sabtu (30/5/2026). 

BACA JUGA:Menteri ATR/BPN Serahkan Hewan Kurban ke Ponpes Attaqwa, Perkuat Kebersamaan dan Kepedulian Sosial

Dalam kunjungan tersebut, ia menekankan pentingnya pelayanan yang efisien dan mampu mengurangi waktu tunggu masyarakat.

Menurutnya, loket pelayanan menjadi garda terdepan yang menentukan kualitas pelayanan pertanahan. 

Karena itu, pengelolaan antrean harus dilakukan dengan baik agar masyarakat tidak mengalami penumpukan dan menunggu terlalu lama saat mengurus keperluan pertanahan.

Saat berkeliling area pelayanan, Ossy Dermawan melihat secara langsung proses pelayanan yang berlangsung pada akhir pekan. 

BACA JUGA:Menteri ATR/BPN Serahkan Hewan Kurban ke Ponpes Darunnajah, Perkuat Kepedulian Sosial dan Kebersamaan

Ia menyapa para pegawai yang bertugas sekaligus memastikan bahwa layanan berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan. 

Baginya, pelayanan yang diharapkan masyarakat bukan hanya cepat, tetapi juga akurat, teliti, serta tetap berpegang pada ketentuan hukum yang berlaku.

“Pelayanan publik harus mampu memberikan kepastian sekaligus kenyamanan kepada masyarakat. 

Kecepatan menjadi penting, namun ketelitian dan kepatuhan terhadap aturan tetap harus menjadi prioritas,” ujarnya.

BACA JUGA:ASN ATR/BPN Didorong Tidak Ragu Ambil Keputusan Pasca Putusan MK

Kategori :